Kamis, 28 Maret 2013

Minta Formasi CPNS, Pemda Harus Lengkapi Persyaratan
Kamis, 28 Maret 2013 14:58
Jakarta-Humas BKN,” Minta formasi CPNS, Pemda harus melengkapi persyaratan.”  demikian  disampaikan Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dihadapan rombongan DPRD Kota Waringin Timur dan DPRD Kab. Enrekang di Gedung I Lt I Kantor Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta, Rabu (27/3).

Kedua rombongan DPRD tersebut datang ke BKN dalam rangka konsultasi terkait formasi CPNS tahun 2013 pasca - moratorium PNS berakhir. Selain permasalahan formasi permasalahan lain yang dibahas merupakan permasalahan manajemen kepegawaian nasional.


Menanggapi permasalahan pengajuan formasi tersebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa untuk memperoleh formasi baru setiap daerah harus mengusulkan formasi dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi. Menurut Tumpak Hutabarat, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya: Pemda telah melakukan analisis beban kerja (ABK), analisis jabatan (Anjab),  peta jabatan, dan proyeksi kebutuhan PNS selama 5 tahun yang akan datang. “Syarat tersebut jika tidak dilakukan, maka usulan formasinya akan ditunda, dan apabila syarat tersebut sudah dilengkapi BKN akan membantu memberikan pertimbangan formasi pegawai,” jelas Tumpak Huatabarat. Namun demikian, Tumpak Hutabarat  menyarankan agar pengajuan formasi tetap mengacu pada semangat moratorium.

Terkait dengan formasi, menurut rombongan DPRD Kota Waringin Timur saat ini daerah tersebut sudah mengusulkan 989 formasi terdiri dari 676 tenaga guru, 138 tenaga kesehatan, dan 175 tenaga teknis lainnya. Sementara Pemda Kab. Enrekang belum menyampaikan usulan formasi. Retno/bal
Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan
Selasa, 26 Maret 2013 13:29
Jakarta-Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.


Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,  berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)
Surat MenPAN-RB B/751 Tahun 2013, PPK Umumkan Listing K2
Rabu, 27 Maret 2013 09:41
Jakarta - Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam  audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Rombongan DPRD Kab. Lamongan.
Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013. Yudith/Bal

Entri Populer