Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan
Selasa, 26 Maret 2013 13:29 |
Jakarta-Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN
dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, Uji
Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung
tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi
pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus
mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing
atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat
memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi
ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor)
Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29
instansi pusat di ruang Multimedia gedung II lantai 12 BKN Pusat
Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi
Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi
Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.
Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan
bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi
pusat. Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat hendaknya
memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara
mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat.
Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII
dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang
memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.
Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T
Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer
perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan
tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji tenaga
honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII
berasal dari non-APBN/APBD. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga
honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu.
Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria
karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis
tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar