Kamis, 13 Januari 2011

Kartu Pegawai (Karpeg) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki seorang PNS sesuai peraturan perundang-undangan nasional tentang kepegawaian. 
Karpeg merupakan hal yang sangat penting, karena selain merupakan identitas sebagai PNS juga merupakan pengakuan secara administratif oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kartu ini dipergunakan untuk pengusulan kenaikan pangkat PNS, juga guna memperkuat klaim hak-hak sebagai pegawai pada pengurusan Taspen, dan hal lainnya berkaitan dengan hak sebagai PNS
Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Pembuatan dan Penetapan Karpeg dilaksanakan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
  • SK Calon Pegawai Negeri Sipil (80%);
  • SK Pegawai Negeri Sipil;
  • STTPL ;
  • Foto Ukuran3 x 4 sebanyak 3 buah;
  • Surat Pengantar dari unit kerja masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer