Minggu, 08 April 2012

INFORMASI PENGANGKATAN TENAGA HONORER

Selamat Datang Di Blog Kami. Informasi Seputar Rencana Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tenaga honorer Kategori I adalah tenaga honorer yang dibiayai oleh APBN ataupun APBD. Tenaga Honorer kategori II adalah tenaga honorer yang dibiayai non APBN ataupun APBD. Kedua-duanya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk kategori I tanpa tes hanya datanya diverifikasi dan divalidasi kebenarannya sedangkan untuk kategori II selain diverifikasi dan divalidasi kebenaranya akan diadakan tes seleksi sesama honorer. 

Kategori I Kosong, Tak Boleh Diganti Kategori II
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
 
JAKARTA – Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN dan APBD). Lantas, bagaimana dengan instansi yang sudah tidak memiliki honorer kategori I? Apakah bisa diganti dengan honorer kategori II (dibiayai selain APBN dan APBD)?
Kepala Humas badan kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan tenaga honorer kategori II untuk diangkat menjadi CPNS. Alasannya, tenaga honorer kategori I di daerah tersebut sudah habis, alias seluruhnya telah terangkat tahun sebelumnya. Menyikapi hal tersebut, Tumpak tegas mengatakan tidak bisa. “Kalau kosong (tidak ada honorer kategori I, Red) ya kosong. Pengangkatan tahap pertama ini khusus kategori I,” katanya di Jakarta kemarin (31/10).
Dia juga menjelaskan, ketika BKN sibuk mengurusi validasi honorer kategori I beberapa bulan lalu, ada sejumlah daerah yang nekat menyusupkan honorer kategori II untuk masuk pengangkatan tahap pertama. Rata-rata, pemkab dan pemkot menyelipkan 20 sampai 40 orang.
Upaya ini menurut Tumpak mudah diketahui. Sebab, dalam validasi tersebut dilampirkan keterangan penghasilan yang diterima honorer setiap bulan. Di beberapa pemkab dan pemkot, keterangan gaji berpeluang diakali. Tapi setelah di-crosscheck ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ketahuan apakah yang bersangkutan itu digaji dari APBN/APBD atau bukan. “Validasi sudah selesai, pengangkatan Honorer kategori I tinggal menunggu RPP (rancangan peraturan pemerintah, Red) disahkan,” tandasnya.
Terkait pengesahan RPP yang terus berlarut, Tumpak enggan berkomentar. Dia mengatakan, posisi RPP sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan badan serta DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY saja.
Dalam salinan RPP diterangkan jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori II. Bagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi saja. Dari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.
Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS reguler. Namun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori II. Diperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang, bisa diangkat menjadi CPNS.
Dalam RPP itu juga disebutkan, jika dengan sistem ini masih ada honorer yang tertinggal gara-gara gagal dalam seleksi administrasi dan tes tulis, instansi yang bersangkutan boleh tetap memperkerjakan yang bersangkutan hingga umur 56 tahun. Ketentuan lainnya, instansi harus memberikan penghasilan paling rendah sebesar upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, honorer juga mendapatkan tunjangan hari tua, serta wajib diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.
Tumpak mengingatkan, honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004.
Dengan demikian, RPP tadi tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat honorer yang SK kerjanya keluar pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan seterusnya. “Pengangkatan honorer yang ber-SK 2005 ke atas akan diatur dalam RPP lain,” jelas Tumpak. Yakni, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT). (wan/nw)
Diantara Persyaratan Khusus Pengangkatan Honorer K I dan K II menjadi CPNS (pasal 2)
- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
- Mempunyai pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Khusus bagi guru : pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedian dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD.
Keterangan :
- Tenaga honorer K I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Jumlah yang sudah divalidasi BKN mencapai 67 ribu.
- Tenaga honorer K II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD. Jumlahnya diperkirakan 600 ribu.
- Ketentuan pengangkatan tenaga honorer yang SK kerjanya 2005 keatas (2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dst) tidak ditentukan dalam RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ini.
Sumber : RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS atau tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer. (Masih ada dua opsi nama RPP)

Entri Populer