MOHON MAAF APABILA BLOG KAMI TIDAK BISA DI BUKA
DIKARNAKAN LAGI ADA PERUBAHAN ................ !!!!!!
TERIMAKASIH
DIKARNAKAN LAGI ADA PERUBAHAN ................ !!!!!!
TERIMAKASIH
Kamis, 28 Maret 2013 14:58 |
Jakarta-Humas BKN,” Minta formasi CPNS,
Pemda harus melengkapi persyaratan.” demikian disampaikan Kepala
Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dihadapan rombongan DPRD Kota Waringin
Timur dan DPRD Kab. Enrekang di Gedung I Lt I Kantor Badan Kepegawaian
Negara Pusat Jakarta, Rabu (27/3).
Menanggapi permasalahan pengajuan formasi tersebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa untuk memperoleh formasi baru setiap daerah harus mengusulkan formasi dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi. Menurut Tumpak Hutabarat, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya: Pemda telah melakukan analisis beban kerja (ABK), analisis jabatan (Anjab), peta jabatan, dan proyeksi kebutuhan PNS selama 5 tahun yang akan datang. “Syarat tersebut jika tidak dilakukan, maka usulan formasinya akan ditunda, dan apabila syarat tersebut sudah dilengkapi BKN akan membantu memberikan pertimbangan formasi pegawai,” jelas Tumpak Huatabarat. Namun demikian, Tumpak Hutabarat menyarankan agar pengajuan formasi tetap mengacu pada semangat moratorium. Terkait dengan formasi, menurut rombongan DPRD Kota Waringin Timur saat ini daerah tersebut sudah mengusulkan 989 formasi terdiri dari 676 tenaga guru, 138 tenaga kesehatan, dan 175 tenaga teknis lainnya. Sementara Pemda Kab. Enrekang belum menyampaikan usulan formasi. Retno/bal |
Selasa, 26 Maret 2013 13:29 |
Jakarta-Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN
dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, Uji
Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung
tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi
pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus
mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing
atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat
memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi
ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor)
Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29
instansi pusat di ruang Multimedia gedung II lantai 12 BKN Pusat
Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi
Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi
Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.
Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan
bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi
pusat. Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat hendaknya
memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara
mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat.
Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII
dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang
memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.
Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T
Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer
perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan
tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji tenaga
honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII
berasal dari non-APBN/APBD. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga
honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu.
Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria
karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis
tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)
|
Rabu, 27 Maret 2013 09:41 |
Jakarta - Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online
selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala
bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam audiensi dengan DPRD Pemkab.
Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat
Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan
bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18
Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat
dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret
hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar
mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun
2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor
05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II
PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada
sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas
pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan
menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Rombongan DPRD Kab. Lamongan.
Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013. Yudith/Bal
|