Pengumuman Nomor : 800/743/BKD tentang Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Pemkab. Kuningan
Mon, 04/01/2013 - 15:09 — admin
Berdasarkan Surat Kepala
Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung tanggal 22 Maret
2013 perihal Undangan Penyerahan Listing/Daftar Tenaga Honorer Kategori
II, bahwa Pemerintah
Kabupaten Kuningan telah menerima Listing/Daftar Nominatif Tenaga
Honorer Kategori II dari Badan Kepegawaian Negara melalui Kantor
Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung pada tanggal 26 Maret
2013. Selanjutnya, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil, bahwa setelah menerima Daftar Nominatif Tenaga Honorer
Kategori II Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mengumumkan tenaga
honorer tersebut melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media
online paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar
nama tenaga honorer, dan pengumuman dilakukan selama 21 (dua puluh satu)
hari kalender kepada publik.
Selanjutnya, dengan ini kami umumkan
Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi kriteria
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah kami terima dari
Badan Kepegawaian Negara dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Persyaratan Tenaga Honorer berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
a) Diangkat oleh Pejabat yang berwenang;
b) Bekerja
di Instansi Pemerintah (yang tidak termasuk instansi pemerintah yaitu
BUMN/BUMD, Koperasi Pegawai, Sekretariat KORPRI, Yayasan, Desa, KONI,
Dewan Kerajinan Nasional, Dharma Wanita, PMI dan lainnya yang sejenis);
c) Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus sampai pengangkatan menjadi CPNS;
d) Berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 01 Januari 2006;
e) Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.
2. Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori
II disampaikan ke semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan (sebagaimana terlampir), khusus
bagi UPT/UPTD atau lingkup SMP/SMA/SMK akan disampaikan ke Dinas/Badan
induk yang membawahinya untuk diinformasikan kepada Tenaga Honorer
Kategori II.
3. Pengumuman ini beserta Daftar Nominatif
Tenaga Honorer Kategori II dari Badan Kepegawaian Negara dapat dilihat
dan diunduh secara lengkap di media online dan website BKD yaitu : http://www.kuningannews.com dan Download
4. Apabila ada
pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat ataupun kesalahan data
dari Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II ini, dapat
disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang Pengadaan,
Pembinaan dan Pengembangan Karir paling lambat tanggal 30 April 2013.
Setelah tanggal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah tidak akan memproses
pengaduan/sanggahan/keberatan ataupun usulan perbaikan kesalahan data,
karena hasilnya harus segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
paling lambat (45) empat puluh lima hari kalender sejak pengumuman ini.
BLOG SD NEGERI 1 TANGKOLO:
BalasHapushttp://sdnegerisatutangkolo.blogspot.com/
Terima kasih atas informasinya..
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusYa Terimakasih ... nanti saya sharing .....
BalasHapus